Tata Kelola Perusahaan

Tata Kelola Perusahaan

Tata Kelola Perusahaan

Perusahaan secara konsisten menerapkan beberapa prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan sebagai berikut :

Prinsip Keadilan

Setiap asset / investasi yang digunakan seluruhnya untuk kepentingan peningkatan kinerja perusahaan.Adanya perlindungan asuransi terhadap bangunan,persediaan dan mesin-mesin produksi.

 

Prinsip Keterbukaan dan Pengungkapan.

Setiap adanya Corporate Action yang material selalu diberitahukan ke BEI. Pengungkapan struktur kepemilikan perusahaan dan pemegang saham mayoritas. Secara berkala laporan keuangan perusahaan di Audit oleh Kantor Akuntan Publik, dilaporkan ke OJK dan Bursa Efek Indonesia serta diumumkan di  surat kabar peredaran Nasional.

Prinsip Akuntansi

Perusahaan telah membentuk Komite Audit yang dikepalai oleh komisaris Independen Perseroan. Secara berkala minimal satu tahun sekali,Perusahaan mengadakan RUPS, Publik Ekspose dan jika ada corporate action yang material yang akan dilakukan Perusahaan maka Perusahaan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk meminta persetujuan dari para pemegang saham.

Komisaris

Perseroan menetapkan komposisi Komisaris sedemikian rupa, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Komisaris dituntut agar bertindak secara independen, tanpa adanya benturan kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis, baik dalam hubungan satu sama lain maupun hubungan dengan Direksi.

Komisaris independen paling sedikit berjumlah 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan jumlah anggota Komisaris, sehingga terdapat jaminan kemandirian pengambilan keputusan oleh Komisaris.

 

Ruang Lingkup Pekerjaan dan Tanggung Jawab Komisaris

Komisaris bertanggung jawab untuk memberikan persetujuan atau rekomendasi sesuai kewenangan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan RUPS serta melakukan pengawasan secara umum dan /atau khusus, memberikan  pengarahan dan pendapat kepada Direksi dalam menjalankan kepengurusan Perseroan. Komisaris juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemantauan terhadap efektivitas praktik GCG, dan memberikan saran-saran
perbaikan mengenai sistem dan implementasi GCG.

Perseroan mempunyai 2 (dua) orang Komisaris dan 3 (tiga) orang Direksi. Komisaris bertindak atas nama para pemegang saham sebagai pengawas dan penasehat Direksi sebagai pengurus perseroan.

Untuk meningkatkan tata kelola perusahaan perseroan telah membentuk:
1.Komisaris Independen

2.Komite Audit

3.Sekretaris Perseroan

1.Komisaris Independen

Perseroan telah menunjuk salah satu dari komisaris sebagai Komisaris Independen dalam arti tidak memiliki hubungan apapun dengan Direksi atau badan hukum perseroan. Pembentukkan Komisaris Independen merupakan bagian dari upaya perseroan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam pasar modal serta untuk
membawa aspirasi pemegang saham minoritas.

2.Komite Audit

Anggota internal audit perseroan adalah sebagai berikut :

Osbert Kosasih – Ketua komite

IGde Cahyadi – Anggota

Didit Lasmono – Anggota

Tugas Komite Audit

Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat professional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris, antara lain meliputi:

Melakukan peninjauan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh perseroan seperti laporan keuangan dan informasi keuangan lainnya.

Melakukan peninjauan atas ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundangundangan dibidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan.

Melakukan peninjauan atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh Akuntan Publik untuk memastikan semua resiko yang penting telah dipertimbangkan

Tanggung Jawab Komite Audit

Komite Audit bertanggungjawab kepada dewan komisaris atas pelaksanaan tugas yang ditentukan.

Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan.

3.Sekretaris Perseroan

Perseroan mempunyai satu orang Sekretaris Perseroan yaitu Bp.Armin.

Disamping menjabat sekretaris Perseroan, yang bersangkutan juga menjabat sebagai Direktur Perseroan.

Tugas dari Sekretaris Perusahaan

Mengikuti perkembangan pasar modal  khususnyaperaturan-peraturan yang Berlaku di Pasar Modal
Memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi Perseroan
Memberikan masukkan kepada Direksi Perseroan untuk mematuhi ketentuan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

Sebagai penghubung antara Perseroan dengan Bapepam dan Masyarakat

Direksi

Direksi ditentukan sedemikian rupa untuk memungkinkan pengambilan keputusan secara tepat dan cepat serta memungkinkan Direksi untuk bertindak secara independen, dalam arti tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kapasitasnya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis.

Tanggung Jawab Direksi

Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Tanggung jawab tersebut bersifat tanggung renteng, yang berarti bahwa seluruh Direktur bertanggungjawab bersama-sama hingga harta pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan perusahaan.

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terhadap Masyarakat dan Lingkungan.

Perusahan selalu menjaga hubungan harmonis dengan lingkungan perseroan dengan memberikan bantuan atas setiap kegiatan yang dilakukan untuk tahun 2014. Terkait Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, perusahaan telah lama secara substansif menjalankan berbagai kegiatan yang membawa kontribusi ke publik, meskipun berbagai kegiatan tersebut tidak secara rapi diukur ataupun dicatat secara rinci.

Program yang dilakukan oleh Perseroan dalam kegiatan sehubungan dengan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) selama tahun 2018, diantaranya adalah pemberian bea siswa kepada anak anak yang membutuhkan, berpartisipasi dalam perayaan Hari Raya Keagamaan dan berperan aktif dalam membantu para korban bencana.

Jumlah biaya yang dikeluarkan Perseroan dalam kegiatan CSR ini tidak lebih dari satu milyar rupiah. Dalam bidang ketenaga kerjaan, Perseroan telah menyediakan pelayanan kesehatan disetiap lokasi pabrik dan mengikut sertakan seluruh pekerja dalam program Asuransi Tenaga Kerja. Perseroan juga memiliki ijin pengoperasian bagi alat alat
yang digunakan seperti : ijin penggunaan ketel uap, ijin penggunaan bejana tekan, ijin penggunaan alat angkat dan angkut, serta lainnya.

KEBIJAKAN MANAJEMEN RESIKO

Sebagaimana halnya kegiatan yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan lain, Perseroan juga tidak terlepas dari beberapa resiko usaha yang dapat mempengaruhi pendapatan Perseroan, antara lain sebagai berikut :

Resiko Persainangan

Pertumbuhan perusahaan-perusahaan sejenis dalam bisnis industri makanan ringan dapat memperkecil pangsa pasar laba perusahaan.

Resiko Penyediaan Bahan Baku

Bahan baku yang dipakai untuk produksi sebagian besar diperoleh dari dalam negeri.

Kekurangan bahan baku yang diakibatkan karena faktor kegagalan hasil panen dan keterlambatan pengiriman bahan baku yang dilakukan sepihak oleh pemasok dapat mengakibatkan terganggunya kelancaran proses produksi.

Resiko Fluktuasi Harga Bahan Baku

Perubahan harga bahan baku yang tidak dapat di antisipasi secara umum dapat mengakibatkan dampak negatif terhadap keuntungan perseroan.

Resiko Perubahan Selera Konsumen

Sebagai Perusahaan industri makanan ringan, pendapatan atau laba usaha Perseroan tergantung kepada kegemaran selera konsumen terhadap hasil produksi Perseroan, dengan demikian apabila ada kegemaran atau
selera konsumen menurun terhadap produk-produk perseroan, maka akan mempengaruhi tingkat pendapatan perseroan

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Perseroan menyadari tanggung jawab sosial perusahaan merupakan tanggung jawab Perseroan terhadap seluruh pemangku kepentingan, baik terhadap lingkungan, karyawan, konsumen maupun pemegang saham guna mendukung kelancaran operasional

Oleh karena itu Kebijakan Perseroan terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan selalu dijalankan secara konsisten dan diwujudkan dalam berbagai program dengan biaya yang dikeluarkan selama tahun 2018 sebesar 143 juta antara lain terkait aspek :

  1. Lingkungan Hidup

Perseroan berupaya meminimalisir dampak operasional terhadap lingkungan hidup dan selalu menjaga kelestarian lingkungan dan selalu berkomitmen mengembangkan industri yang ramah lingkungan.

Setiap aspek dalam operasional produksi yang dapat berpengaruh pada lingkungan kami pantau dan dikendalikan secara sungguh – sungguh

  1. Praktik ketenagakerjaan, kesehatan, dan keselamatan kerja

Tingkat Perpindahan Karyawan selama tahun 2018 adalah sebesar 2.22%

Pendidikan dan/atau pelatihan kerja

Selama tahun 2018 Perseroan mengembangkan kompetensi karyawan dengan Program training dan pengembangan dengan rata – rata 27 jam per karyawan

Tingkat Kecelakaan Kerja

Tingkat Kecelakaan Kerja Pada tahun 2018 adalah sebesar 0.02 % dari Total Karyawan pada tanggal 31 Desember 2018

Remunerasi

Perseroan menerapkan prinsip keadilan dalam remunerasi yang diberikan kepada karyawan dengan cara menyusun struktur gaji masing – masing tingkatan karyawan.

Mekanisme Pengaduan Masalah Ketenagakerjaan

Perseroan menyadari pentingnya menjaga hubungan yang baik antara Perseroan dengan Pekerja untuk mencapai hasil yang menguntungkan.

Bila terjadi masalah ketanagakerjaan, maka mekanisme pengaduan didasarkan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati oleh Pihak Perseroan dan Serikat Pekerja yang turut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kesehatan dan Keselamatan Konsumen

Kesehatan dan Keselamatan konsumen menjadi prioritas utama Perseroan, sehingga Perseroan berkomitmen untuk menghasilkan produk yang sehat dan selalu menjaga kualitas dan mutu produk. Perseroan telah  implementasikan dan sudah mendapatkan Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 untuk All Produk

Sistem Manajemen Keamanan Pangan ISO 22000 untuk Kopi dan Produk Eksport; Sistem Jaminan Halal HAS 23000,

  1. Bidang Pengembangan Sosial dan Kemasyarakatan

Pemberdayaan bagi masyarakat sekitar perseroan dalam bentuk lowongan pekerjaan, perbaikan sarana dan prasarana sosial di sekitar pabrik seperti renovasi tempat ibadah, berpatisipasi dalam kegiatan masyarakat di sekitar perseroan dapat berupa dana, produk atau lainya.

Sarana, Jumlah dan Penanggulangan atas pengaduan Konsumen

Perseroan menyediakan sarana pengaduan konsumen karena menyadari betapa pentingnya tingkat kepuasan pelanggan dan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik ke pada konsumen.

  1. Tanggung jawab barang terkait dengan kesehatan dan keselamatan konsumen, dengan informasi barang dan/atau jasa serta sarana, jumlah, dan penanggulangan atas pengaduan konsumen

 

Kesehatan dan Keselamatan konsumen menjadi prioritas utama Perseroan, sehingga Perseroan berkomitmen untuk menghasilkan produk yang sehat dan selalu menjaga kualitas dan mutu produk. Perseroan telah  implementasikan dan sudah mendapatkan Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 untuk All Produk; Sistem Manajemen Keamanan Pangan ISO 22000 untuk Kopi dan Produk Eksport; Sistem Jaminan Halal HAS 23000,

Sarana, Jumlah dan Penanggulangan atas pengaduan Konsumen

Perseroan menyediakan sarana pengaduan konsumen karena menyadari betapa pentingnya tingkat kepuasan pelanggan dan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik ke pada konsumen.

Perseroan bersungguh – sungguh dalam menyikapi setiap pengaduan konsumen dan selalu menyiapkan penanggulangan ke depan agar tidak terulang kembali.

Untuk menampung masukan dari konsumen, dalam setiap kemasan produk yang dijual, Perseroan selalu mencantumkan alamat dan hotline pengaduan konsumen.

 

 

Customer service : 0 800-111-000 (Bebas Pulsa/Toll Free ) customerservice@siantartop.co.id www.siantartop.co.id

Translate »