Surabaya, 05-04-2022 – Mitra Utama Kepabeanan (MITA Kepabeanan) adalah importir atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. MITA Kepabeanan ditetapkan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan mekanisme penunjukan yang didasarkan pada profil perusahaan dan rekomendasi dari pihak internal maupun eksternal. Hal ini berarti MITA Kepabeanan ditetapkan langsung oleh DJBC tanpa melalui permohonan importir/perusahaan. Oleh karena pelayanan khusus yang didapatkan perusahaan, Bea Cukai Tanjung Perak melakukan monitoring untuk mempertahankan beberapa kriteria yang menjadi persyaratan perusahaan MITA pada 30 s.d 31 Maret 2022. Monitoring tersebut adalah implementasi Peraturan Menteri Keuangan PMK-211/PMK.04/2016 tentang Mitra Utama Kepaebanan dan Peraturan Dirjen PER-11/BC2017 tentang Petunjuk Pelaksanan Mitra Utama Kepabeanan.
Dalam kesempatan ini, Bea Cukai Tanjung Perak melakukan Monitoring dan Penelitian Lapangan terhadap PT. Siantar Top,Tbk sebagai salah satu Mitra Utama Kepabeanan di bawah Bea Cukai Tanjung Perak sejak 17 Desember 2018. Bea Cukai Perak menugaskan Iman Hakiki (Fungsional Ahli Pertama), dan Abdul Abbas (Pelaksana Pemeriksa), untuk melakukan pengujian kepada beberapa kriteria, antara lain pengujian sistem pengendalian internal terkait pencatatan kegiatan impor dan ekspor, pengujian eksistensi dan penanggung jawab, dan pengujian dokumen kepabeanan secara sampling. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan perusahaan MITA dapat mempertahankan standar tinggi sebagai entitas yang diberikan pelayanan khusus serta mematuhi ketentuan seperti yang dipersyaratkan pada PMK-211/PMK.04/2016 tentang Mitra Utama Kepaebanan dan Peraturan Dirjen PER-11/BC2017 tentang Petunjuk Pelaksanan Mitra Utama Kepabeanan.
Sumber : bcperak.net